Membumikan Hukum Pidana Islam
Oleh sebagian orang, hukum pidana Islam selalu dipropagandakan sebagai hukum yang sadis, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan telah kedaluwarsa. Akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menerapkan syariat Islam, perdebatan panjang antara yang pro, kontra, dan yang mengambil posisi "aman" untuk mendapat keuntungan darinya, terus berlangsung.
Di tengah kondisi yang demikian, penulis buku ini berusaha untuk mengikis habis paradigma negatif di atas dengan menggambarkan hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam: perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam; efektivitas penerapan syariat Islam untuk membentuk noncriminal society 'masya- rakat antikriminal'; dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana Islam.
Di tengah kondisi yang demikian, penulis buku ini berusaha untuk mengikis habis paradigma negatif di atas dengan menggambarkan hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran tentang administrasi peradilan pidana Islam: perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam; efektivitas penerapan syariat Islam untuk membentuk noncriminal society 'masya- rakat antikriminal'; dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana Islam.
Ketersediaan
#
My Library (rak 2x4)
2x4.5 SAN m
B0900099
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- 2x4.5 SAN m
- Penerbit
- Jakarta : Gema Insani, 2003
- Deskripsi Fisik
- xv, 195 hlm. ;21 Cm.
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 979-561-857-1
- Klasifikasi
- NONE
- Tipe Isi
- text
- Edisi
- ed.1 cet 1, cet 2
- Pernyataan Tanggungjawab
- Topo Santoso
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah