HUKUM PERWAKAFAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT : Implementasi Wakaf di Pondok Modern Darussalam Gontor
Wakaf didefinisikan sebagai sumbangan yang dilembagakan untuk memfasilitasi kegiatan keagamaan dan sosial. Saat ini peran wakaf sangat setrategis, terutama setelah krisis moneter yang berdampak krisis multi dimensional. Namun faktanya di Indonesia lain sebagian besar wakaf berupa wakaf non produktif Ada wakaf yang dieksplorasi dari masyarakat dan berhasil diberdayakan melalui unit-unit usaha perdagangan sehingga berkembang dan mampu membiayai lembaga pendidikan yang besar serta berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor Oleh karena itu, pengkajian ulang terhadap konsep wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil masyarakat menjadi sangat penting.
Ketersediaan
#
My Library (Rak 2X4)
2x4.251 MUZ h
B1612016
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- 2x4.251 MUZ h
- Penerbit
- Jakarta : Kementrian Agama RI, 2019
- Deskripsi Fisik
- xxiv, 340 hlm.; 24 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-979-797-337-7
- Klasifikasi
- NONE
- Tipe Isi
- text
- Edisi
- Cet. 1.
- Pernyataan Tanggungjawab
- Mukslisin Muzarie
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah