Konflik dan Penyelesaian: Pendirian Rumah Ibadat
Menghadirkan sarana dan prasarana ibadat melalui pendirian rumah ibadat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kebebasan menjalankan ajaran agama, yang dilindungi oleh konstitusi sebagai simbol kebanggan tersendiri bagi umat beragama. Namun pendirian rumah ibadat ini pulalah yang selalu menjadi pemicu terwujudnya intoleransi keberagamaan di Indonesia. Bahkan menjurus pada tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama tertentu, sehingga agama-agama lain seringkali terhambat untuk beribadat.
Salah satu upaya untuk menghindarkan terjadinya konflik, maka pemerintah mengatur pendirian rumah ibadat melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunana umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Jika dilihat perspektif pemerintah, pengaturan terkait dengan pendirian rumah ibadat dirumuskan dan dibuat oleh pemerintah sebagai peraturan untuk menghindari konflik dan memberdayakan masyarakat dalam memelihara kerukunan antarumat beragama, mengingat negara Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Tetapi pada tataran implementasinya, niat baik PBM tersebut justru menghambat kebebasan beragama untuk beribadat dan menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu khususnya minoritas serta dapat memicu konflik horizontal.
Dalam kerangka pemikiran diatas itulah, maka Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta memandang penting untuk melakukan penelitian berkaitan pendirian rumah ibadat pasca peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Sebagaimana diuraikan dalam buku ini.
Penelitian ini mengambill 11 wilayah di Indonesia bagian Barat, yaitu: (1) Kota Bandung; (2) Kota Tanggerang; (3) Kabupaten Lebak; (4) Kabupaten Bogor); (5) Kabupaten Sumedang; (6) Kabupaten Bekasi; (7) Kabupaten Tangerang; (8) Kota Cirebon; (9) Kota Cilegon; (10) Kota Administrasi Jakarta Utara; dan (11) Kabupaten Cimahi.
Salah satu upaya untuk menghindarkan terjadinya konflik, maka pemerintah mengatur pendirian rumah ibadat melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunana umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Jika dilihat perspektif pemerintah, pengaturan terkait dengan pendirian rumah ibadat dirumuskan dan dibuat oleh pemerintah sebagai peraturan untuk menghindari konflik dan memberdayakan masyarakat dalam memelihara kerukunan antarumat beragama, mengingat negara Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Tetapi pada tataran implementasinya, niat baik PBM tersebut justru menghambat kebebasan beragama untuk beribadat dan menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu khususnya minoritas serta dapat memicu konflik horizontal.
Dalam kerangka pemikiran diatas itulah, maka Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta memandang penting untuk melakukan penelitian berkaitan pendirian rumah ibadat pasca peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Sebagaimana diuraikan dalam buku ini.
Penelitian ini mengambill 11 wilayah di Indonesia bagian Barat, yaitu: (1) Kota Bandung; (2) Kota Tanggerang; (3) Kabupaten Lebak; (4) Kabupaten Bogor); (5) Kabupaten Sumedang; (6) Kabupaten Bekasi; (7) Kabupaten Tangerang; (8) Kota Cirebon; (9) Kota Cilegon; (10) Kota Administrasi Jakarta Utara; dan (11) Kabupaten Cimahi.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detail
- No. Panggil
- 361. 1-Lit-K
- Penerbit
- Jakarta Timur : Balai Peneliian dan Pengembangan Agama Jakarta, 2015
- Deskripsi Fisik
- xii. 536 hlm. Ilus: 15x23 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-979-1125-96-3
- Klasifikasi
- 300
- Edisi
- Cet. I
- Pernyataan Tanggungjawab
- Balai Litbang Agama jakarta
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah