Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4654 merupakan Undang-Undang yang merupakan tuntutan reformasi telah menghendaki terwujudnya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik, mengharuskan perubahan peraturan perundang-undangan dan kelembagaaan Negara. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat (5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan BPK yaitu sebagai satu lembaga Negara yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK sebagai lembaga Negara pemeriksa keuangan Negara perlu dimantapkan disertai dengan memperkuat peran dan kinerjanya
Ketersediaan
#
My Library (Rak 300)
343 IND u
B2503204
Tersedia
#
My Library (Rak 300)
343 IND u
B2503205
Tersedia
#
My Library (Rak 300)
343 IND u
B2503206
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- 343 IND u
- Penerbit
- Citra Media Wacana, 2008
- Deskripsi Fisik
- 287 hlmilus 21 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-979-16058-1-6
- Klasifikasi
- 343
- Edisi
- 1
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah