Ijtihad : antara teks, realitas, dan kemaslahatan sosial
Terkadang terjadi benturan antara teks Alquran ataupun Hadis Nabi Muhammad dengan perubahan sistem sosial yang memerlukan model kemaslahatan yang baru. Bahkan pada awal sejarah islam, realitas seperti ini pernah dihadapi oleh Khalifah Umar bin Khattab (waffat 644 M) yang berani untuk berijtihad keluar dari makna harfiah teks alquran, dan tidak memberlakukan teks Al-Quran dengan alasan kemaslahatan. Khalifah Umat tidak membagi seperlima tanah rampasan perang kepada para tentara, melarang perkawinan mut'ah, menghentikan hukum potong tangan bagi pencuri di masa kekeringan dan kelaparan, dan menghapus pembagian zakat untuk mualaf. Sejauh mana contoh ijtihad ada Umar di atas diterapkan di era kontemporer?rnrnBuku ini merekam perdebatan antara seorang ulama fikih dan cedekiawan liberal tentang benturan di atas.
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210483
Tersedia
#
My Library (Rak 2x4)
297.14 SET i
B2502504
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- 297.14 SET i
- Penerbit
- Jakarta : Erlangga, 2002
- Deskripsi Fisik
- viii, 139 hlm.: 23 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 979-781-076-3
- Klasifikasi
- 297.14
- Edisi
- cet. I
- Subjek
- Pernyataan Tanggungjawab
- Ahmad Al Raysuni
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah