Penyesalan Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah
Pembiayaan (financing) dari bank kepada nasabah merupakan fungsi utama perbankan, termasuk perbankan yang berdasarkan prinsip syariah. Perjanjian atau kontrak yang telah dibuat berdasarkan prinsip syariah, maka jenis atau skema akad syariah, seperti akad murabahah, ijarah dan mudharabah harus menjadi bagian yang sangat penting dimuat dalam perjanjian. Bagian lain yang lazim dimuat dalam perjanjian di bank syariah. betapa pun isi kontak sudah mengatur berbagai kemungkinan yang akan terjadi, namun pembiayaan bermasalah tidak dapat dihindari.
Ketersediaan
#
My Library (Rak 200)
297.273 DJA p c1
B14000255
Tersedia
#
My Library (Rak 200)
297.273 DJA p c2
B14000256
Tersedia
#
My Library (Rak 200)
297.273 DJA p c3
B14000257
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- 297.273 DJA p
- Penerbit
- Jakarta : Sinar Grafika, 2014
- Deskripsi Fisik
- xvii, 198 hlm ; 21 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-979-007-465-1
- Klasifikasi
- NONE
- Tipe Isi
- text
- Edisi
- ed.1 cet 2
- Pernyataan Tanggungjawab
- Faturrahman Djamil
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah