Pengembangan kinerja pelayanan publik
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak - hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. undang - undang dasar 1945 mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara demi kesejahteraan, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik - buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. pembukaan undang - undang dasar 1945 pun secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikan negara republik indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.rnrnHakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. karena itu pengembangan kinerja pelayanan publik senantiasa menyangkut tiga unsur pokok pelayanan publik, yakni: unsur kelembagaan penyelenggara pelayanan, proses pelayanannya serta sumber daya manusia pemberi layanan. dalam hubungan ini maka upaya peningkatan kinerja pelayanan publik senantiasa berkenaan dengan pengembangan tiga unsur pokok tersebut.
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210429
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- 352.63 SUR p
- Penerbit
- Bandung : Refika Aditama, 2012
- Deskripsi Fisik
- x, 212 hlm. ; 24 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 979-1073-76-7
- Klasifikasi
- 352.63
- Edisi
- Cet.ii
- Subjek
- Pernyataan Tanggungjawab
- Surjadi
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah