Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Perbankan Syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi bank syariah maupun unit usaha syariah yang merupakan bagian dari bank umum konvensional.
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210788
Tersedia
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210789
Tersedia
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210790
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
- Hukum Syariah
- No. Panggil
- 332.1 USMAN a
- Penerbit
- Jakarta : Sinar Grafika, 2012
- Deskripsi Fisik
- xxiii. 512 hlm. tab. ; 23 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-979-007-458-3
- Klasifikasi
- 332.1
- Edisi
- cet 3
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah