UUD 1945 Amandemen I,II,III & IV
Pada 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, pada sidang pleno panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia dan memilih Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Setelah sekian lama dalam perjalanannya Undang-Undang Dasar 1945 mengalami pergantian dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan tak berselang berapa lama Konstitusi Republik Indonesia kembali mendapat ujian dengan mengganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), setelah beberapa bulan presiden mengeluarkan DEKRIT PRESIDEN yaitu 5 Juli 1959 yang mana isi dekrit itu kembali ke UUD 1945, sampai pergantian presiden Indonesia pertama samapai Presiden Indonesia yang kedua UUD 1945 tetap berdiri kokoh. Pada tahun 1998 terjadi reformasi besar-besaran di pemerintahan Republik Indonesia dan pergantian presiden yang baru disini UUD 1945 mengalami beberapa perubahan/amandemen. Amandemen I (19 Oktober 1999), Amandemen II (18 Agustus 2000), Amandemen III (10 November 2001) dan Amanemen IV (10 Agustus 2002).
Ketersediaan
#
My Library (Rak 300)
342.02 IND u
B2503111
Tersedia
#
My Library (Rak 300)
342.02 IND u
B2503112
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- 342.02 IND u
- Penerbit
- Jakarta : Permata Press, 2011
- Deskripsi Fisik
- 274 p. ; 20 cm20 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 9786028228208
- Klasifikasi
- 342.02
- Pernyataan Tanggungjawab
- Tim penyusun Permata Press
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah