Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
perbanka Syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis uasha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi bank syariah maupun unit usaha syariah yang merupakan bagian dari bank umum konvensional.rn Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan kesyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam undang-undang Nomor 21 tahun 2008 diatur pula kegiatan uasaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram, dan zalim, yang pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip kehati-hatian guna mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210982
Tersedia
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210983
Tersedia
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210984
Tersedia
#
My Library (Rak 200)
297.273 USM a c2
B14000251
Tersedia
#
My Library (Rak 200)
297.273 USM a c1
B14000250
Tersedia
#
My Library (Rak 200)
297.273 USM a c3
B14000252
Tersedia
Informasi Detail
- Judul Seri
- Syariah Indonesia
- No. Panggil
- 297.273 USM a
- Penerbit
- Jakarta : Sinar Grafika, 2012
- Deskripsi Fisik
- xxiii, 512 HLM.: 23 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-979-007-458-3
- Klasifikasi
- 297.273
- Tipe Isi
- text
- Edisi
- cet 3
- Pernyataan Tanggungjawab
- Rachmadi Usman
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah