Pengembangan profesi guru
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan berikut adalah buku 4 dan 5 Pedoman pengembangan profesi
Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi
Belum memasukkan lokasi
B210503
Tersedia
Informasi Detail
- No. Panggil
- 371.1 SAU p
- Penerbit
- Bandung : Alfabeta, 2009
- Deskripsi Fisik
- viii, 136 halaman ; 24 cm
- Bahasa
- Indonesia
- ISBN/ISSN
- 978-602-8361-04-0
- Klasifikasi
- 371.1
- Edisi
- Cet. ii
- Pernyataan Tanggungjawab
- Udin Syaefudin
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah